3.916 Produk manufaktur tak ber-SNI Rabu, 07 Januari 09 - oleh : datin-1
JAKARTA: Sedikitnya 3.916 produk manufaktur yang beredar di pasar domestik tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kondisi ini berpotensi mengancam kinerja industri nasional karena produk sejenis yang nonstandar dari luar negeri akan dengan mudah menyerbu pasar domestik.
Berdasarkan catatan Departemen Perindustrian, dari sekitar 4.000 produk manufaktur yang beredar di pasar domestik, hanya 84 produk yang menerapkan SNI.
Dari 84 SNI itu, baru sekitar 39 produk yang telah bersertifikat SNI Wajib dan sudah dinotifikasi ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Depperin Dedi Mulyadi mengatakan standardisasi diperlukan untuk menghambat masuknya produk impor murah nonstandar dari negara lain, terutama pada saat krisis ekonomi yang sedang melanda dunia.
"Sejumlah sektor industri seperti elektronik, tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki dan barang dari kulit, serta makanan minuman termasuk produk yang rentan dihantam produk impor nonstandar. Sektor-sektor itu pula yang selama ini berkontribusi rendah dalam mengajukan SNI terutama dari industri kecil (IKM)," kata Dedi, kemarin.
Pemerintah, ujarnya, mengkhawatirkan limpahan produk manufaktur impor di tengah kondisi permintaan pasar global yang melemah juga bisa membahayakan konsumen selain berpotensi menurunkan daya saing industri nasional.
Atas dasar itu, lanjutnya, Depperin pada tahun ini segera menerapkan kebijakan SNI Wajib untuk sejumlah produk konsumen (consumer goods) seperti kulkas, televisi, air conditioner (AC/penyejuk ruangan), serta audio visual.
"Dari kelompok elektronik, yang baru diwajibkan SNI-nya baru lampu hemat energi (LHE). Pada tahun ini, kami menargetkan sekitar 10 SNI Wajib baru akan dikeluarkan. Selain itu, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp15 miliar agar pemberlakuan SNI bisa efektif dilaksanakan."
Selain menerapkan SNI Wajib, terang Dedi, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan pengamanan impor untuk lima produk yakni garmen, elektronik, makanan, alas kaki, dan mainan anak.
Kebijakan itu dituangkan melalui revisi Permendag No. 52/2008 dan diberlakukan bertahap mulai 1 Januari 2009.
Depperin kembali mengajukan tujuh produk untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
Ketujuh produk yang akan mendapat perlakuan khusus itu dari cabang industri kosmetik, keramik, besi dan baja, lampu HE, telepon seluler (handphone/HP), komponen otomotif khususnya busi dan filter, serta sepeda.
zePJecniCIj Sabtu, 01 Agustus 09 - oleh : kyKTEqVoHpgVEH
bwhfcurp nxjxycdg bdgijhpg
FbeKwLLLMqJsQPkYbh Sabtu, 01 Agustus 09 - oleh : ixAIpBqzOM
qowomgil yyulmean zwnqutrc
PBSRRkgOlIixIcpNkh Selasa, 28 Juli 09 - oleh : UwQjsVngBDRVVex
HtdjX3 bplyptfx zfuzbxsf pldfniqz
SNI Produk Organik Rabu, 04 Maret 09 - oleh : Muhammad Afini
Kantor kami berencana untuk mengurus legalitas perizinan produk hasil penelitian yang telah siap pakai untuk mendukung kegiatan pertanian organik.
Mohon bimbngan dan petunjuk dari Dinas Perindustrian & Perdagangan Jabar.
Terima kasih.
Muhammad Afini
Penjab. Produk.
Balai Penelitian Bioteknologi Perkebunan,
Jl. Taman Kencana No. 1
Bogor 16151