Selamat Datang di Website Resmi Dinas Perindustrian & Perdagangan Jawa Barat
Login WEBMAIL
Username:

Password:


Harga Pasar
Untitled Document


Info Harga Keb.Pokok
KOTA BANDUNG

Last Update 2 Pebruari 2010


Beras:
Jenis Kedua IR_64/II
Rp. 6.450 /kg

Gula Pasir:
Luar Negeri
Rp. - /kg
Dalam Negeri
Rp. 10.500 /kg

Minyak Goreng:
Bimoli Botol
Rp. 8.525 (620ml) /bt
Tanpa Kemasan
Rp. 9.250 /kg

Daging:
Daging Sapi Murni
Rp. 61.250 /kg
Daging Ayam Broiler
Rp. 20.250 /kg
Daging Ayam Kampung
Rp. 36.750 /kg

Telur Ayam:
Kampung
Rp. - /butir
broiler
Rp. 12.125 /kg
Kampung
Rp. 27.375 /kg

Susu Kental Manis:
Merk Bendera
Rp. 7.875 (397gr) /kl
Merk IndoMilk
Rp. 7.425 (390gr) /kl

Susu Bubuk:
Merk Bendera(instan)
Rp. 24.075 (400gr)
Merk IndoMilk(instan)
Rp. 22.813 (400gr)

Jagung Pipilan:
Jagung Pipilan
Rp. 4.125 /kg

Garam Beryodium:
Bata
Rp. 550 /buah
Halus
Rp. 725 (250gr)

Tepung Terigu:
Segitiga Biru (kwt medium)
Rp. 7.425 /kg

Kacang Kedelai:
Ex. Impor
Rp. 8.750 /kg
Lokal
Rp. - /kg

Mie Instan:
Indomie Rasa Kari Ayam
Rp. 1.500 /bks

Cabe Merah:
Keriting
Rp. 28.250 /kg
Biasa
Rp. 28.250 /kg

Bawang Merah:
Rp. 10.250 /kg

Ikan Asin Teri:
Rp. 43.750 /kg

Kacang:
Kacang Hijau
Rp. 14.750 /kg
Kacang Tanah
Rp. 13.125 /kg

Ketela Pohon:
Rp. 3.000 /kg

Gas Elpiji:
Rp. 75.000 /12kg
Rp. 13.500 /3kg

Semen:
Tiga Roda
Rp. 54.000 (50kg) /zak
Kujang
Rp. 52.750 (50kg) /zak

Pupuk:
Urea
Rp. - /kg
SP 36
Rp. - /kg
ZA
Rp. - /kg
NPK
Rp. - /kg

selengkapnya »
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG IMPOR MESIN
Jumat, 03 Februari 06 - oleh : cony

Last Updated: May 13th, 2005 - 10:12:54

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG IMPOR MESIN


PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN RI
NOMOR 05/M-DAG/PER/4/2005

TENTANG
KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN,
BAHAN BAKU, DAN CAKRAM OPTIK


MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang:
a. bahwa guna mendukung upaya perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya di bidang hak cipta, maka dalam rangka pelaksanaan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi untuk Cakram Optk (Optical Disc) dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong, dan cakram optik isi.
b. Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas tujuan perlindungan hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam huruf a sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih kondusif di bidang industri cakram optic, maka perlu menarik kembali Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 645/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, dan Cakram Optic, dan mengatur kembali ketentuan mengenai impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, dan cakram optic.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:
1. Bedrifsreglemnterings Ordonnantie 1934 (Staatsblad tahun 1938 No. 86);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3806);
6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomer 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
7. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4220);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknolegi Tinggi Untuk Cakram Optik (Optical Disc); (LN RI Tahun 2004 Nomor: 108, TLN No. 4220);
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden RI No. 8/M Tahun 2005;
11. Peraturan Presiden RI No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementrian Negara RI;
12. Peraturan Presiden RI No. 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Dan Tugas Eselon I Kementrtian Negara RI sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2005;
13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impernya, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 478/MPP/Kep/7/2003;
15. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 40/MPP/Kep/1/2003 tentang Angka Pengenal Impertir (API);
16. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 648/MPP/Kep/10/2004 tentang Pelaporan Dan Pengawasan Perusahaan Industri Cakram Optic (Optical Disc);
17. Peraturan menteri Perdagangan No. 01/M-DAG/Per/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU, DAN CAKRAM OPTIK.

Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Mesin dan Peralatan Mesin adalah segala macam mesin dan peralatan yang dipergunakan dalam proses produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optic Isi.
2. Bahan Baku adalah segala bentuk bahan yang dapat digunakan dalam proses produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik Isi.
3. Cakram Optik (Optical Disc) yang selanjutnya disebut Cakram Optik adalah segala macam media rekam berbentuk cakram yang dapat diisi atau berisi data dan atau informasi berupa suara, musik, film, atau data dan/atau informasi lainnya yang dapat dibaca dengan mekanisme teknologi pemindaian (scanning) secara optik menggunakan sumber sinar yang intensitasnya tinggi seperti laser.
4. Cakram Optik Kosong adalah Cakram Optik dalam bentuk kosong yang merupakan hasil akhir proses produksi tanpa ada dan/atau informasi.
5. Cakram Optik Isi adalah Cakram Optik yang merupakan hasil akhir proses produksi teknologi tinggi yang berisi data dan/atau informasi baik berupa suara, musik, maupun film atau data dan/atau informasi lainnya.
6. Kode Produksi adalah Source Identification Code (SID Code) yang terdiri dari kode stamper (stamper code) dan kode cetakan (mould code) yangharus tertera pada Cakram Optik Isi.
7. Importir Terdaftar Cakram Optik selanjutnya disebut IT Cakram Optik, adalah perusahaan dan atau Industri di bidang cakram optik pemilik Angka Pengenal Importir (API) yang di setujui oleh Direktur Jenderal untuk mengimpor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong dan/atau cakram isi.
8. Perusahaan dan/atau industri di bidang cakram optik, selanjutnya disebut Perusahaan Cakram Optik, adalah perusahaan dan/atau industri yang melakukan kegiatan di bidang usaha importasi bahan baku, usaha produksi cakram optik yang meliputi produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Isi dengan kegiatan pencetakan, pengadaan/perbanyakan, dan replikasi karya cipta serta perusahaan pembuatan peralatan cetak (stamper) yang dapat berbentuk badan usaha baik badan hukum maupun bukan badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.
9. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit yang berwenang memberikan penjelasan secara teknis dan bukan merupakan izin/persetujuan impor.
10. menteri adalah Menteri Perdagangan, kecuali disebutkan lain secara tegas.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.

Pasal 2
(1) Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1,2,4, dan 5 tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
(2) Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuh ketentuan teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.
(3) Cakram Optik Isi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memiliki Kode Produksi yang telah diakreditasi dan diterima berdasarkan ketentuan dan kelaziman yang berlaku secara internasional.
(4) Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Cakram Optik yang telah mendapat penunjukan sebagai IT Cakram Optik.

Pasal 3
(1) Penunjukan Perusahaan Cakram Optik sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal
(2) Untuk dapat ditunjuk sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Cakram Optik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen:
a. Copy Izin Usaha Industri Tanda Daftar Industri atau izin usaha lain yang setara dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha tersebut;
b. Copy Angka Pengenal Importir (API);
c. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian untuk importasi mesin dan peralatan mesin;
f. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian untuk importasi bahan baku dan Cakram Optik Kosong;
g. Rekomendasi dari Direktur Jenderal HKI Departemen Hukum dan HAM untuk importasi cakram optik isi;
h. Surat pernyataan rencana importasi dan distribusi mesin, peralatan mesin, bahan baku, dan cakram optik atau rencana kebutuhan bahan baku untuk satu tahun produksi dan/atau rencana kebutuhan cakram optik kosong dan/atau cakram optik isi dalam satu tahun yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan.
i. Copy Lisensi dari pemegang hak cipta untuk importasi Cakram Optik Isi.
(3) Bentuik dokumen penujukan sebagai IT Cakram Optik adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 4
Atas permohonan tertulis Perusahaan Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Direktur Jenderal menyetujui untuk menerbitkan atau menolak penujukan sebagai IT Cakram Optik paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

Pasal 5
Penunjukan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 6
(1) Setiap importasi mesin, peralatan mesin, bahan baku, dan cakram optik oleh IT Cakram Optik harus mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Direktur Jenderal menegani jumlah, jenis, pelabuhan tujuan, negara asal, dan masa berlaku persetujuan impor.
(2) Untuk mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), IT Cakram Optik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan surat pernyataan rencana importasi mesin, peralatan mesin, bahan baku, dan cakram optik untuk keperluan produksi dan/atau rencana oendistribusiannya yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan.
(3) Bentuk dokumen surat persetujuan impor adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.

Pasal 7
(1) IT Cakram Optik yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib menyampaikan laporan realisasi impor dan atau realisasi pendistribusiannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal cq. Direktur Impor departemen Perdagangan setiap bulan tentang dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya importasi mesin, peralatan mesin, bahan baku, dan cakram optik kosong dan cakram optik isi dan/atau tentang dilaksanakan atau tidak dilaksanakan pendistribusiannya.
(2) Laporan relaisasi impor dan/atau realisasi pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan realisasi impor dan/atau realisasi pendistribusian yangharus dilaporkan.
(3) Bentuk Laporan realisasi impor dan realisasi pendistribusian adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.

Pasal 8
(1) Setiap importasi mesin, pralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong dan cakram optik isi oleh IT Cakram Optik yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat barang.
(2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yag ditunjuk oleh Menteri.
(3) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan oleh surveyor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) yang merupakan dokuman impor.
(4) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), surveyor dapat memungut imbalan jasa yang diberikannya dari importir/pemberi hibah.
(5) Untuk dapat ditunjuk sebagai pelaksana verifikasi ataupenelusuran teknis pelaksana impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong dan cakram optik isi, surveyor harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
a. berpengalaman sebagai surveyor menimal 5 (lima) tahun.
b. Memiliki cabang atau perwakilan atau afiliasi di luar negeri.
(6) Ketentuan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 9
Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis importasi mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong dan cakram optik isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untukmelakukan pemeriksaan pabean.

Pasal 10
(1) Penunjukan sebagai IT Cakram Optik dibekukan apabila perusahaan yang bersangkutan :
a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebanyak 2 (dua) kali;
b. dalampenyidikan atas dugaan tindak pidana yangberkaitan dengan penyalahgunaan penunjukan sebagai IT Cakram Optik dan/atau persetujuan impor.
(2) Pembekuan penunjukan sebagai IT Cakram Optik dapat dicairkan apabila perusahaan yang bersangkutan telah memenuhi segala kewajibannya kembali sesuai dengan ketenuan sebagaimana dimaksud dalam Psal 7 dan/atau persetujuan impor.
(3) Pembekuan penunjukan sebagai IT Cakram Optik serta pencairannya dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11
(1) Penunjukan sebagai IT Cakram Optik dicabut apabila :
a. pengurus Perusahan Cakram Optik mengubah menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen penunjukan sebagai IT Cakram Optik dan/atau dokumen persetujuan impor.
b. Mengimpor mesin, peralatan mesin, bahanbaku, cakram optik kosong, dan cakram optik isi yang jenis dan/atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalamdokumen persetujuan impor; atau
c. Terdapat cukup bukti melakukan pelanggaran dan/atau dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan penunjukan IT Cakram Optik atau persetujuan impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong dan cakram optik isi, atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran dan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong, dan cakram optik isi yang diimpornya.
(2) Pencabutan pengakuan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12
Pengenaan sanksi pembekuan atau pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 tidakmengurangi pengenaan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13
Mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong, dan cakram optik isi yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini wajib dimusnahkan atau direekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14
Ketentuan teknis lebih lanjut dari Peraturan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15
Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 16
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 645/MPP/Kep/10/ 2004 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, dan Cakram Optik ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17
Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 18 Juni 2005.


Agar setiap orang mengetahuinya,memerintakan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara RI.

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 15 April 2005.

MENTERI PERDAGANGAN RI

MARI ELKA PANGESTU

Lampiran 1

I. MESIN DAN PERALATAN PRODUKSI CAKRAM OPTIK

No. No. PS TARIF Uraian Barang
1. 8477.59.29.00 Peralatan utama (mastering) berbahan gelas
dan bahan lainnya yang digunakan dalam .
proses produksi Cakram Optik.

2. 8477.59.29.00; 8477.80.39.00 Peralatan cetak (stamper) atau bagian-bagian
Berbahan logam dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses produksi Cakram
Optik.
3. 8521.90.11.00; 8521.90.19.00 Alat perekam yang menggunakan sinar laser.
4. 8522.90.40.00; 8522.90.50.00; 8522.90.91.00 Sistem pemrosesan syarat untuk alat perekam
yang menggunakan laser.
5. 8477.90.39.00 Peralatan untuk memutar lapisan peralatan
mastering yang berbahan gelas dengan lapisan
tahan potret.
6. 8477.90.39.00 Peralatan pembentuk electron untuk menghasil kan stamper yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik.
7. 8477.90.32.00 Peralatan untuk menghasilkan stamper secara
langsung atau bagian-bagian berbahan logam
lainnya yang digunakan dalam proses produksi
Cakram Optik
8. 8477.90.39.00 Lini-lini produksi penyatuan Cahaya Optik
duplikasi

9. 8477.10.39.00; 8477.59.29.00 Mesin-mesin cetakan injeksi dan mesin lainnya
yang dapat digunakan untuk menggandakan
Cakram Optik.


10. 8480.79.90.00 Cetakan-cetakan dan komponen-komponennya
Yang digunakan dalam proses produksi
Cakram Optik.

;
11. 8477.59.29.00 Peralatan untuk menyatukan lapisan-lapisan
Cakram Optik.

12. 8477.90.39.00 Metaliser untuk menambah lapisan yang
berfungsi untuk memantulkan cahaya pada
Cakram Optik.


13. 8477.90.39.00 Peralatan untuk memutar lapisan Cakram
Optik dengan suatu lapisan pemis.
14. 8477.90.39.00 Kawat-kawat imitasi Cakram Optik yang
digabungkan.
15. 8477.80.39.00 Peralatan untuk meningkatkan kapasitas
Cakram Optik.
16. 8477.80.39.00 Mesin-mesin dan peralatan lainnya yang
digunakan dalam proses pembuatan master dan
produkjadi Cakram Optik.
II. BAHAN BAKU POLY CARBONATE OPTICAL GRADE
No. No. POS TARIF Uraian Barang
1. 3907.40.10.00 Dalam dispersi mengandung air
2. 3907.40.20.00 Cair atau pasta lainnya
3. 3907.40.90.00 Lain-lain

III. CAKRAM OPTIK KOSONG DAN ISI

No. No. POS TARIF Uraian Barang
1. 8523.20.90.00; 8524.31.10.00; 8524.31.90.00; Cakram Padat (Compact Disc/CD)
8524.32.10.00; 8524.32.90.00
2. 8523.20.90.00; 8524.32.10.00; 8524.32.90.00 Audio Digital Cakram Padat (Compact Disc
Digital Audio/CD-DA)

3. 8523.20.90.00; 8524.31.10.00; 8524.31.90.00 Memori Hanya Baca Cakram Padat (Compact
Disc Read Only Memory/CD-ROM)

4. 8523.20.90.00; 8524.31.10.00; 8524.31.90.00; Cakram Padat Bisa Rekam (Compact Disc
8524.32.10.00; 8524.32.90.00 Recordabk/CD-R)
5. 8523.20.90.00; 8524.31.10.00; 8524.31.90.00 Cakram Padat Bisa Tulis Ulang (Compact Disc
Re- Writeable/CD-RW)
6. 8523.20.90.00; 8524.31.10.00; 8524.31.90.00 Cakram Padat Sekali Tulis (Compact Disct
Write Once/CD-WO)
7. 8523.20.20.00; 2524.39.10.00; 8524.39.20.00; Cakram Video Digital Serbaguna (Digital
Video/Versatile Disc/DVD)
8524.39.90.00
8. 8523.20.20.00; 2524.39.10.00; 8524.39.20.00; Cakram Video Digital Memori Hanya Baca
8524.39.90.00 (Digital Video Disc-Read Only Memory)
9. 8523.20.20.00; 2524.39.10.00; 2524.39.20.00; Cakram Video Digital Memori Akses Acak
(Digital Video Disc-Random Access Memory/ DVD-RAM)
2524.39.90.00

10. 8523.20.20.00; 2524.39.10.00; 2524.39.20.00; Cakram Video Digital Bisa Tulis Ulang
(Digital Video Disc Re-Writeable/DVD-RW)
2524.39.90.00
11. 8523.20.90.00; 8524.39.20.00; 8524.39.90.00 Cakram Laser (Laser Disc/LD)
12. 8523.20.90.00; 8524.39.10.00; 8524.39.20.00; Cakram Mini (Mini Disc/MD)
8524.39.90.00
13. 8523.20.20.00; 8524.39.10.00; 8524.39.20.00; Cakram Padat Video (Video Compact
Disc/VCD)
8524.39.90.00
14. 85.23.20.20.00; 8524.39.10.00; 8524.39.20.00; Cakram Video China (China Video DisclCVD)
8524.39.90.00
15. 8523.20.20.00; 8524.39.10.00; 8524.39.20.00; Cakram Padat Video Super (Super Video
8524.39.90.00 Compact Disc/SVC)
16. 8523.20.90.00; 8524.39.10.00; 8524.39.90.00 Cakram Padat Interaktif (Compact Disc
Interactive/CDI)

17. 8523.20.90.00; 8524.39.10.00; 8524.39.90.00 Foto Cakram Padat (Compact Disc Photo/ CDP)

18. 8523.20.90.00; 8524.39.10.00; 8524.39.20.00; Cakram Digital Serbaguna Bisa Rekam
8524.39.90.00 (Digital Versatile Disc Recordable/DVD-R)
19. 8523.20.90.00; 8524.32.10.00; 8524.32.90.00 Cakram Padat Audio Super (Super Audio
Compact Disc/SA CD)
20. 8523.20.90.00; 8524.39.10.00; 8524.39.20.00.; Jenis Cakram Optik Lainnya, berdasarkan
8524.39.90.00 kemajuan Teknologi


Lampiran II

PENGAKUAN SEBAGAI IMPORTIR TERDAFTAR (IT) CAKRAM OPTIK
NOMOR:

Sehubungan permohonan............................................................ ............. tanggal .., ,
maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi untuk Cakram Optik, dan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor......................tanggal................. tentang............................... Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, dan Bahan Baku Cakram Optik, dengan ini diberikan penunjukan sebagai :

IMPORTIR TERDAFTAR (IT) CAKRAM OPTIK
Kepada :
Nama Perusahaan:
Bidang Usaha:
Alamat Perusahaan dan Pabrik:
Nama Penanggung Jawab Perusahaan :
Nomor Telepon/Fax Perusahaan :
Nomor Surat Ijin Usaha Industri :
Nomor Angka Pengenal Importir :
Nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP) :
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
Dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Penunjukan sebagai Importir Terdaftar Cakram Optik tidak berlaku sebagai persetujuan impor;
2. Melaporkan setiap perubahan perusahaan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri selambat¬ lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya perubahan tersebut;
3. Memberikan data/informasi dan atau bersedia dilakukan pemeriksaan lapangan (Lokasi usaha/kantor) apabila diperlukan oleh Pejabat yang berwenang di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
4. Penunjukan sebagai Importir Terdaftar Cakram Optik ini berlaku sampai dengan tanggal.....................
5. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan butir 1 s/d 4 di atas, dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan, pembatalan persetujuan impor atau pencabutan Penunjukan sebagai Importir Terdaftar Cakram Optik.
Jakarta,
DIREKTUR JENDERAL
PERDAGANGAN LUAR NEGERI

Tembusan :
1. Menteri Perdagangan;
2. Irjen Depdag;
3. Dirjen Industri agro dan Kimia, Deprin;
4. Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Deperin;
5. Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, Dep. Hukum dan HAM
6. Dirjen Bea dan Cukai, Depkeu;
7. Bank Indonesia/ULN;
8. Direktur Impor, Depdag;
9. Ka.Dinas Perindag Pemprov setempat;
10. Kakanwil Bea dan Cukai setempat.
Lampiran III
Nomor :
Lampiran :
Perihal : persetujuan Impor

Jakarta, , ....................
Kepada Yth :
Sdr. Direktur
..........................................

Nomor IT Cakram Optik :…………………………………………
Nomor Surat Ijin Usaha Industri :…………………………………………
Nomor Angka Pengenal Importir :…………………………………………
Nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP) :…………………………………………
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) :…………………………………………

Disetujui untuk melaksanakan impor :
a) Jenis Barang :
b) Pas Tarif/HS Nomor :
c) Jumlah :
d) Pelabuhan Tujuan :

Dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan impor barang tersebut di atas harus sesuai dengan ketentuan tala laksana Kepabeanan yang berlaku;
2. Saudara wajib menunjukkan lembaran asli surat persetujuan impor ini kepada petugas Bea dan Cukai setempat untuk setiap kegiatan importasi barang guna pengisian Kartu Kendali Realisasi Impor (terlampir) yang mencakup verifikasi jumlah dan jenis barang yang diimpor;
3. Saudara wajib menyampaikan fotocopi Kartu Kendali Realisasi Impor sebagaimana pada angka (2) tersebut yang telah diparaf dan di cap oleh petugas Bea dan Cukai kepada Direktorat Impor untuk setiap kegiatan importasi barang selambat-Iambatnya 2 (dua) minggu setelah barang dikeluarkan dari pelabuhan tujuan;
4. Pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban menyampaikan laporan dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan sebagai Importir Terdaftar Cakram Optik;
5. Persetujuan impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik dibatalkan apabila mengubah, menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam persetujuan impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik;
6. Sural persetujuan ini berlaku sampai dengan tanggal …………… yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean berupa Manifest (BC 1.1) sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Demikiam agar Saudara maklum

Jakarta,
DIREKTUR JENDERAL
PERDAGANGAN LUAR NEGERI


Tembusan:
1. Menteri Perdagangan;
2. Irjen Depdag;
3. Dirjen Industri agro dan Kimia, Deprin;
4. Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Deperin;
5. Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, Dep. Hukum dan HAM
6. Dirjen Bea dan Cukai, Depkeu;
7. Bank Indonesia/ULN;
8. Direktur Impor, Depdag;
9. Ka.Dinas Perindag Pemprov setempat;
10. Kakanwil Bea dan Cukai setempat.

Lampiran IV

LAPORAN REALISASI IMPOR DAN PENDISTRIBUSIAN MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU, CAKRAM OPTIK OLEH IMPORTIR TERDAFTAR CAKRAM OPTIK

Nama Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Alamat Pabrik/Gudang :
No. Penunjukan IT : Tanggal :
No. Persetujuan Impor : Tanggal :

REALISASI IMPOR REALISASI PENDISTRIBUSIAN *)
Nama Alamat Eksportir Nomor dan Tgl PIB Pelabuhan Bongkar Uraian Barang Pos Tarip HS 10 Digit Volume (Kg) Nilai (US$) Nama dan Alamat Bidang Usaha Nomor dan Tgl Pengiriman Volume





*) diisi untuk bahan baku

Kota,……………Tgl/bln/thn
Tanda Tangan
Stempel


(…………………….)
Jabatan

  kirim ke teman |   versi cetak


Tidak ada komentar tentang artikel ini.

Formulir Komentar | Aturan >>

Nama
Email
Judul Komentar
Komentar

 
   STOP PENGGUNAAN CFC !!!
Untitled Document
   INFO AKTUAL
Untitled Document

Pengumuman Lelang 2009

Inilah Obat Tradisional yang Ditarik!

   KALENDER

Dinas Perindustrian & Perdagangan Jawa Barat © 2005
Jalan Asia Afrika No. 146
Bandung - Jawa Barat 40261
Telp. (022) 4230897 - 4230898 Fax. (022) 4200331 - 4230929
Email : info@disperindag-jabar.go.id
Address Anda : 38.107.191.98